Keterangan diperoleh detikcom, penangkapan Subhan dan Ali Makmur yang dilakukan Kamis (16/1/2014) kemarin berawal dari penangkapan 2 orang pengedar sebelumnya dengan barang bukti masing-masing 2 paket kecil sabu.
"Kita kembangkan, kedua pengedar itu mengaku mendapatkan sabu dari bandar besar di Kabupaten Banjar. Kami selidiki dan kami buru hingga ke Kabupaten Banjar," kata Kapolres Tanah Laut, AKBP Midi Siswoko, ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/1/2014).
Kepolisian menggeledah rumah yang ditinggali Subhan dan Amoy di Kabupaten Banjar, tepatnya di KM 8 Perumahan Persada Mas, Kecamatan Kertak Hanyar. Di dalam rumah itu, petugas menemukan sekaligus menyita barang bukti paket 1 kg sabu dan juga 9.512 butir ekstasi.
"Dari paket itu bertuliskan salah satu perusahaan ekspedisi dengan asal pengiriman dari Kalimantan Barat. Salah satu paket berisi 200 butir ekstasi sudah terbuka, diduga sudah sempat diedarkan. Kami duga juga paket barang haram itu berasal dari luar Kalimantan," ujar Midi.
"Diperkirakan nilai barang haram itu bernilai miliaran rupiah. Harga 1 gram sabu Rp 2 juta per gram dan harga ekstasi Rp 450 ribu per butir. Total kurang lebih nilainya Rp 5,8 miliar," tambahnya.
"Dari catatan kami, Subhan dan Amoy ini pemain baru bisnis narkoba. Tapi setelah ditelusuri lebih jauh, istri Subhan sekarang ditahan di Polresta Banjarmasin, setelah sebelumnya ditangkap juga terkait kasus narkoba," terangnya lagi.
Subhan dan Amoy yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Laut dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika. Jajaran Polres Tanah Laut masih mengembangkan kasus itu dengan diback-up Direktorat Reskoba Polda Kalimantan Selatan.
"Benar. Keduanya (Subhan dan Amoy) yang kita tangkap Kamis (17/1/2014) kemarin, terhitung hari ini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Tanah Laut," tutup Midi.(detik.com)