TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan kasus video mesum yang mirip penyanyi dan aktris ibukota terus berlanjut. Kemungkinan akan bertambah geger karena setelah Mabes Polri menjadikan Ariel tersangka, ada kemungkinan dua lawan mainnya dalam video itu, Luna Maya dan Cut Tari, 'naik kelas' pekan depan.
"Ya, mungkin minggu depan ditentukan. Kelasnya dinaikan minggu depan. Mungkin!" kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Komisaris Besar Polisi, Marwoto Soeto saat dihubungi wartawan, Minggu (4/7/2010).
Pernyataan 'naik kelas' Marwoto jelas mengundang tanda tanya. Saat ini Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi. Lumrahnya orang yang diperiksa sebagai saksi, jika kemudian terbukti unsur pidananya maka akan menjadi tersangka.
Namun Marwoto enggan menggunakan kata tersangka. "Belum," katanya pendek.
Polri menetapkan status tersangka vokalis Peterpan dengan banyak pasal, yakni pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ariel juga dikenakan pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, serta pasal 282 KUHP yakni asusila. (*)
"Ya, mungkin minggu depan ditentukan. Kelasnya dinaikan minggu depan. Mungkin!" kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Komisaris Besar Polisi, Marwoto Soeto saat dihubungi wartawan, Minggu (4/7/2010).
Pernyataan 'naik kelas' Marwoto jelas mengundang tanda tanya. Saat ini Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi. Lumrahnya orang yang diperiksa sebagai saksi, jika kemudian terbukti unsur pidananya maka akan menjadi tersangka.
Namun Marwoto enggan menggunakan kata tersangka. "Belum," katanya pendek.
Polri menetapkan status tersangka vokalis Peterpan dengan banyak pasal, yakni pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ariel juga dikenakan pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, serta pasal 282 KUHP yakni asusila. (*)
0 comments:
Posting Komentar