Selasa, 29 Juni 2010

UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Anda sudah baca UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( silahkan download DISINI ). Kalau anda pengguna Kendaraan bermotor dan tidak punya waktu untuk membaca selutuh pasal-pasal yang ada di dalamnya, saya coba berikan beberapa hal terkait langsung dengan penguna Sepeda motor.

Berikut beberapa kutipan pasal yang berhubungan :

  1. Pasal 106 ayat 8

Setiap orang yang Mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib Mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Pidana (Pasal 291) : Kurungan paling lama 1 bulan atau Denda paling banyak Rp. 250.000,-

  1. Pasal 107 ayat 1 dan 2

Ayat 1 : Pengemudi Kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi yang tertentu.

Ayat 2 : Pengemudi Sepada motor selain memenuhi ketentuang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pidana (Pasal 293 ayat 2) : Kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,-

  1. Pasal 113 ayat 3.

Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat lalu lintas, Pengemudi Kendaraa dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Silahkan anda download dan pelajari untuk lebih lengkapnya DISINI. Semoga UU No.22 Tahun 2009 ini dapat menciptakan kehidupan lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.


0 comments:

Posting Komentar